pelaporan pajak yang tetap di jalankan di masa pandemi covid-19

 

Pelaporan pajak yang tetap di jalankan di masa pandemi covid-19

Nama :inggriyadi

Kelas :5i D3 PERPAJAKAN

 

 


          Pada masa pandemi covid-19  sulit nya beraktifitas mengakibatkan lumpuhya kegiatan apapun yang di rasakan oleh masyarakat ,di  rumahkan tidak dapat penghasilan ,jika tetap memaksakan  bekerja takut terkena penyakit akibat virus covid-19 .selain dampak covid-19 ini yang di rasakan masyarakat juga di rasakan oleh perusahaan perusahaan yang sudah lama beroperasi jadi tidak beroperasi lagi dikarenakan kewajiban memulangkan para pegawai ke rumahnya sebagai tanda bentuk pencegahan virus covid-19 ini.

         Selain  dari keresahan pada pekerjaan dan aktifitas masyarakat dan perusahaan yang terhambat namun pada pelaporan pajak penghasilan pun juga terhambat di karenakan para pegawai yang tidak bekerja tidak mendapatkan gaji secara penuh dan juga tidak berjalannya perusahaan seperti biasanya membuat kurangnya pemasukan bahkan hingga pada kerugian yang besar

         Namun pada masa pandemi seperti ini , DJP tetap melakukan pemeriksaan pada wajib pajak   agar tetap terjalannya pemasukan negara yang sudah  dimana semestinya berjalan dan  meskipun Dirjen Pajak (DJP) tetap melakukan pengawasan kepada wajib pajak meskipun hingga saat ini masih ada pembatasan interaksi langsung dengan wajib pajak karena adanya pandemi Covid-19.

        Mengingat kembali betapa bahanya virus covid-19 yang dapat merenggut nyawa manusia dengan cepat membuat masyarakat sekitar yang daerahnya sudah terpapar virus takut untuk pergi ke kantor pelayanan pajak 

        Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penerimaan pajak yang berasal dari extra effort tetap dioptimalkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan masih dalam kondisi yang terbatas karena kebijakan work from home (WFH).

“Artinya dalam kondisi seperti ini, kita tetap melakukan pengawasan kepada wajib pajak. Tetap melakukan pemeriksaan. Tentunya dengan skala prioritas yang berbeda dan dengan cara yang berbeda,” jelasnya dalam video conference, seperti dikutip pada Jumat (22/5/2020).

          Seperti diberitakan sebelumnya, realisasi penerimaan pajak hingga akhir April 2020 tercatat senilai Rp376,7 triliun atau 30,0% terhadap target APBN 2020 yang sudah diubah melalui Perpres No. 54 /2020 senilai Rp1.254,1 triliun. Realisasi itu turun 3,1% secara tahunan.

       Penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan per akhir April 2020 mengalami penurunan paling dalam dibandingkan jenis pajak lainnya. Relisasi penerimaan PPh badan sebesar Rp80,8 triliun atau berkontribusi 21,45% terhadap total penerimaan pajak. Namun, realisasi itu tercatat turun hingga 15,23% secara tahunan.

        Namun, pemerintahan juga menyarakan dalam pelaporan pajak melalui daring agar memudahkan wajib pajak dalam pelaporan  pajak nya  dan ada beberapa cara nya  Layanan Perpajakan Serba Daring

      Selain pelaporan SPT Tahunan online, layanan lain yang telah tersedia secara daring atau online ini seperti:

·         Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

·         e-PHTB atau layanan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB)

·         Permintaan Surat Keterangan Fiskal

·         Aktivasi EFIN dan permintaan kembali EFIN

·         Layanan pengembalian pajak atau tax refund (VAT Refund) di bandara juga tidak diberikan secara tatap muka

Bagi Wajib Pajak yang menghendaki layanan konsultasi perpajakan, diharuskan untuk membuat janji tatap muka terlebih dahulu melalui saluran komunikasi kantor pelayanan terkait pajak.go.id/unit-kerja.

    Wajib Pajak juga diharuskan untuk mematuhi protokol kesehatan saat datang ke Kantor Pajak. Hal ini berlaku di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia. 

 

 

 

    Menurut pendapat saya, di masa pandemi ini sungguh sungguh merugikan pihak mana saja,dari pemerintahan ,warga sipil,hingga aparat pemerintah .Sulitnya mencari pekerjaan dan sulitnya mempertahankan pekerjaan membuat banyak orang sulit mendapatkan pendapatan tetap hingga sulit untuk kita sendiri melaporkan pajak penghasilan kita kepada pemerintah maka dari itu pemerintah memberikan cara yang bagus dalam pelaoran agar memudahkan segalanya agar wajib pajak tidak merasa terbebani.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar pusaka

https://news.ddtc.co.id/saat-masa-pandemi-covid-19-djp-tetap-lakukan-pemeriksaan-wajib-pajak-21073KEPATUHAN PAJAK ,Saat Masa Pandemi Covid-19, DJP Tetap Lakukan Pemeriksaan Wajib Pajak.

 

 

 

 

Biografi penulis

      Namanya adalah inggriyadi.Lahir di tegal 28 november 1999, ia seorang anak dari pendagang  sayur mayur yang memiliki 3 sudara dan ia adalah anak pertama dari ayah karnadi dan ibu toisah .Dia memiliki 2 saudara laki laki dan 1 saudara perempuan.Saudara laki laki nya bernama khaerundito dan faisal dito yang berusia  12 tahun dan 7 tahun sedangkan saudara perempuannya bernama naswa yang berusia 6 tahun.Inggri adalah wanita yang selalu diajarkan bagaimana selalu mensyukuri segalanya dan berupaya menjadi manfaat bagi sekitar, hobi dia adalah menyanyi dan mendengarkan musik.

       Saat masa di bangku SMA inggri adalah wanita yang tegas,pemberani dan selalu melakukan hal hal konyol untuk bisa tertawa dengan teman temannya. Ia sering disebut nakal oleh teman sebayanya namun untuk perihal kepada yang lebih tua  ia selalu mendepankan kesopan satunanya ,namun saat ini inggri yang memikirkan masa depannya bagaimana caranya agar dia dengan cepat mesukseskan diri hingga orang tua nya bangga ,untuk urusan menyenangkan diri sendiri dan teman-temannya selalu tersedia kapanpun dan dimanapun,sepertii yang dikatakan temannya sekarang.

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pendidikan yang ditempuh meskipun sedang pandemi covid-19

PELAPORAN PAJAK YANG TETAP DI JALANKAN DI MASA PANDEMI COVID 19